Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sri Mulyani: Alhamdulillah, Perppu 1/2020 Disetujui Jadi UU

Selasa, 12 Mei 2020 – 20:46 WIB
Sri Mulyani: Alhamdulillah, Perppu 1/2020 Disetujui Jadi UU - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersyukur langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disetujui oleh DPR menjadi UU.

"Alhamdullilah DPR telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang," kata Sri Mulyani saat konferensi pers usai rapat paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Menteri keuangan terbaik se-dunia itu menyampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan DPR, baik dalam rapat Banggar maupun pandangan fraksi-fraksi terkait Perppu tersebut menjadi catatan penting dan bahan yang konstruktif bagi pemerintah dalam menjalankan Perppu.

"Covid-19 masih terus berlanjut dan kami akan terus memperbaiki respons policy agar masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial ekonomi mendapat perlindungan melalui pelaksanaan Perppu," tegasnya.

Selain itu, dalam forum paripurna itu pemerintah juga menyampaikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal, dalam rangka penyususnan RAPBN 2021 di tengah situasi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

"Mengingat ketidakpastian sangat tinggi, maka berbagai indikator yang kami sampaikan di rapat paripurna baik menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, harga minyak dan lifting minyak serta nilai tukar nanti merupakan bahan awal untuk dibahas dengan DPR," jelas Ani. (fat/jpnn)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersyukur langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1/2020, telah disetujui oleh DPR menjadi UU.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News