Istana Apresiasi DPR Setujui Perppu Stabilitas Ekonomi Penanganan Corona
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan DPR, yang telah menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Ekonomi Penanganan Covid-19 menjadi Undang-undang.
"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19,” kata Dini dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/5).
Menurut Dini, penetapan Perppu tersebut menjadi Undang-undang lewat rapat paripurna pada Selasa (12/5) kemarin, membuat pemerintah punya keleluasaan menangani dampak virus Corona.
"Dengan penetapan ini penanganan wabah COVID-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal," jelas Dini.
Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.
Saat ini, menurut Dini, pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Pemerintah mengharapkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat luas," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi.