Sri Mulyani Bakal Pelajari Kisruh Pajak Inalum
Lebih lanjut politikus Golkar ini menjelaskan, pajak yang diterapkan terhadap sebuah obyek harus memiliki dasar pijakan yang kuat.
Pemprov Sumut tidak boleh semena-mena, karena dasarnya sudah dibatalkan oleh MK.
“Tapi kalau sudah berproses di pengadilan, biar nanti pengadilan pajak yang memutuskan," ucap Misbakhun.
PT Inalum diketahui mengajukan gugatan ke pengadilan pajak karena merasa penerapan PAP yang ditetapkan Pemprov Sumut tidak mendukung kelangsungan operasional dari Inalum dan program pengembangan seperti yang diarahkan pemerintah pusat kepada perseroan.
Pemprov menerapkan PAP Inalum berdasarkan tarif industri progresif yang mencapai Rp 1.444/m3. Artinya, dalam setahun Inalum harus merogoh kocek hingga Rp 500 miliar.
Sementara pihak Inalum menilai, seharusnya penetapan pajak berdasarkan aturan terkait pemanfaatan air oleh pembangkit listrik, yaitu sebesar Rp 75/kwh.(gir/jpnn)