Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael, Ayah Mario Dandy yang Aniaya David
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mencopot jabatan pegawai DJP bernama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka karena penganiayaan David hingga mengakibatkan korban mengalami koma.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Sri Mulyani menjelaskan dasar pencopotan tersebut, yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
Selain itu, dia juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap pejabat pajak Rafael.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkapnya.
Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.(mcr28/jpnn)