Menurut Andi, seseorang itu bisa dikatakan capres atau cawapres kalau sudah secara resmi diusung parpol atau gabungan parpol sesuai sarat UU. Atau, sudah resmi terdaftar di KPU. ''Pokoknya, Demokrat tetap konsisten membicarakan hal itu setelah pemilu legislatif nanti. Kami tidak mau kalau pembicaraan soal cawapres hanya akan menjadi pepesan kosong,'' pungkasnya. (dyn)
JAKARTA - Larangan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat SBY untuk tidak membicarakan masalah capres-cawapres ternyata sulit dibendung di arena