Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sri Mulyani Pecat Oknum Pejabat Ditjen Pajak yang Terlibat Suap, Siapa Dia?

Rabu, 03 Maret 2021 – 16:20 WIB
Sri Mulyani Pecat Oknum Pejabat Ditjen Pajak yang Terlibat Suap, Siapa Dia? - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memecat pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat tindak pidana suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

Selanjutnya, Sri Mulyani menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pejabat dan pihak-pihak yang terlibat.

"Kemenkeu tidak akan menoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3).

Ia merahasiakan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sebab, dia masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

Menkeu juga mendukung KPK dalam mengusut kasus suap penurunan nilai pajak tersebut.

Dia bahkan siap bekerja sama dengan lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.

"Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan KPK di dalam melakukan upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan dan sumber lain yang diatur oleh Undang-undang."

"Kami juga bekerja sama dengan KPK mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Kemenkeu," kata Sri Mulyani. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memecat oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News