Sri Mulyani Punya Kabar Baik soal Gaji ke-13, ASN Pasti Kegirangan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kabar baik soal pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan.
Sri Mulyani mengatakan akan mencairkan gaji ke-13 bersama dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6).
Menurut Bendahara Negara, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Sri Mulyani menjelaskan bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah.
"Diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Sri Mulyani.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.