Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah
Rabu, 08 Maret 2017 – 08:47 WIB
Dalam pasal 2, dicantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen.
Yakni barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran II. Misalnya, kelompok balon udara dan senjata api.
Kemudian, dalam pasal 3, disebutkan barang-barang yang terkena pajak barang mewah, yaitu kelompok pesawat udara dan helikopter.
Pada kelompok tersebut, pengenaan pajaknya mencapai 50 persen.
Pada pasal 4, barang-barang mewah yang dikenai pajak 75 persen adalah kapal pesiar dan yacht, kecuali yang digunakan untuk keperluan transportasi umum. (ken/c23/sof)