Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah

Rabu, 08 Maret 2017 – 08:47 WIB
Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam pasal 2, dicantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen.

Yakni barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran II. Misalnya, kelompok balon udara dan senjata api.

Kemudian, dalam pasal 3, disebutkan barang-barang yang terkena pajak barang mewah, yaitu kelompok pesawat udara dan helikopter.

Pada kelompok tersebut, pengenaan pajaknya mencapai 50 persen.

Pada pasal 4, barang-barang mewah yang dikenai pajak 75 persen adalah kapal pesiar dan yacht, kecuali yang digunakan untuk keperluan transportasi umum. (ken/c23/sof)

Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   pajak 
X Close