Sri Sultan HB X Tegas Tolak Pemudik dari Zona Merah Masuk Yogyakarta
Di Prambanan (timur) tercatat 79 orang dari zona merah, dan sembilan kendaraan diminta putar balik , dan di Congot Kulon Progo (barat) terdapat 44 orang dari zona merah dan dua kendaraan diminta putar balik.
Meski Gubernur DIY telah mengambil kebijakan putar balik, menurut Tavip, perlu adanya payung hukum yang lebih jelas sebagai dasar bekerja bagi dinas perhubungan yang bertugas di lapangan.
Hal tersebut disebabkan karena pusat hanya memperbolehkan daerah meminta kendaraan dari wilayah pandemi COVID-19 putar balik jika daerah tersebut sudah berstatus PSBB.
"Ada beberapa petugas di lapangan yang didebat oleh pengemudi. Saya sedang berupaya untuk mengeluarkan instruksi kepala dinas sebagai payung teman-teman di lapangan," katanya.
Menurut dia, instruksi kepala dinas sedang disiapkan dengan mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY yang memerintahkan Dinas Perhubungan DIY untuk memberhentikan kendaraan dan meminta karantina.
"Saya tengah berkoordinasi dengan Sleman dan Kulon Progo. Ini kan kaitannya dengan otoritas protokol kesehatan. Kebijakan putar balik yang kami ambil kaitannya dengan itu," kata Tavip.
Tak hanya itu saja, koordinasi juga dilakukan agar sinergi antara Dinas Perhubungan dengan Kepolisian makin kuat.
"Di perbatasan Congot, ketika petugas kami off atau sedang tidak bertugas, polisi yang akan menggantikan. Kami saling melengkapi, semuanya terintegrasi," kata Tavip. (antara/jpnn)