Sritex Cuma Salah Satu Korban Badai Besar di Industri Garmen
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu perusahaan tekstil terbesar, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, dengan utang mencapai Rp 24 triliun.
Industri garmen dan tekstil tanah air pun dinilai sedang menghadapi badai besar.
Akibat pailitnya Sritex 20 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta efek domino yang bisa mengguncang seluruh sektor industri garmen di Indonesia.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyebut Sritex adalah salah satu ikon kebanggaan industri tekstil nasional yang tak hanya beroperasi di pasar domestik, tetapi juga dikenal di pasar global.
Namun, kasus PHK massal yang dialami oleh perusahaan tekstil besar seperti Sritex mengisyaratkan ada masalah mendalam dalam kebijakan perdagangan yang diterapkan pemerintah.
Menurut Nur Hidayat, salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8), yang dianggap memukul telak industri tekstil nasional.
Sritex dan beberapa perusahaan tekstil lainnya yang selama ini menjadi penopang ekonomi dan penyedia lapangan kerja kini terancam bangkrut, dan salah satu penyebabnya adalah banjirnya produk tekstil impor yang harganya jauh lebih murah.
"Dampaknya begitu terasa, banyak perusahaan yang mengurangi produksi, bahkan harus melakukan PHK besar-besaran untuk bertahan hidup. Permendag 8 sebenarnya dimaksudkan untuk mengatur kebijakan impor agar lebih terstruktur," ujar Nur Hidayat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/10).