Sriwijaya Air Group Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini Jadwal dan Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Sriwijaya Air Group siap kembali mengoperasikan penerbangan domestiknya mulai 13 Mei 2020 mendatang.
Penerbangan Sriwijaya Air ini dengan panduan pada ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak regulator penerbangan Indonesia.
Layanan penerbangan domestik Sriwijaya Air Group ini ditujukan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ini sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dengan kedua panduan tersebut artinya Sriwijaya Air Group hanya akan melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Jefferson Jauwena, Direktur Utama Sriwijaya Air lewat keterangan tertulis yang diterima hari ini.
Pelanggan diharapkan bisa melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus ditunjukan pada saat pembelian tiket.
Di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit/instansi kesehatan, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.