Sriwijaya Air Paling Sering Telat
Senin, 09 Januari 2012 – 03:09 WIB
Kementerian Perhubungan sudah berusaha membina maskapai untuk meningkatkan ketepatan waktunya. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub No 77 Tahun 2011 yang kemudian diperbaharui dengan Permenhub No 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam aturan tersebut apabila maskapai mengalami keterlambatan lebih dari empat jam, diwajibkan untuk memberikan kompensasi ganti rugi senilai Rp 300.000 per penumpang.
Maskapai yang pertama kali terkena aturan itu adalah Batavia Air pada tanggal 2 Januari 2012, saat pesawat dengan nomor penerbangan Y6-374 dari Palangkaraya menuju Surabaya mengalami gangguan teknis sehingga pesawat yang membawa 136 orang penumpang dewasa dan 4 orang anak-anak tersebut delay selama empat jam. Batavia Air telah memberikan ganti rugi berupa voucher senilai Rp 300 ribu kepada para penumpangnya. (wir)