Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssst, 2 Paslon Ini Mendadak Mencabut Gugatan Sengketa Pilkada 2020 di MK

Jumat, 08 Januari 2021 – 02:55 WIB
Ssst, 2 Paslon Ini Mendadak Mencabut Gugatan Sengketa Pilkada 2020 di MK - JPNN.COM
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari)

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ada dua pasangan calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 membatalkan gugatannya.

Kedua paslon tersebut merupakan peserta Pilkada 2020 Kota Magelang dan Kabupaten Nias. Masing-masing penggugat juga telah mencabut permohonannya.

"Dari 136 itu, ada dua perkara yang dicabut oleh pemohon," ungkap Fajar yang juga kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (7/1).

Dia menerangkan, untuk Pilkada Kota Magelang, pemohon yang merupakan pasangan calon Aji Setyawan-Windarti Agustina sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan MK sudah mengeluarkan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon pada 30 Desember 2020.

Sementara untuk Pilkada Nias, permohonan surat permohonan pencabutan perkara dari pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase telah diterima MK, tetapi masih diproses dan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon belum dikeluarkan.

Fajar menerangkan, jumlah pasti sengketa hasil Pilkada 2020 yang akan disidangkan akan diketahui pada 18 Januari 2021, ketika proses registrasi.

"Untuk memastikan berapa jumlah perkara diregistrasi dan disidangkan ditunggu prosesnya 18 Januari," ucapnya.

Sejauh ini, kata dia, MK telah menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

Dua paslon yang tiba-tiba mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 di MK berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close