Ssst, Aziz Yanuar Kirim Surat ke JPU Jelang Sidang Habib Rizieq, Begini Isinya
Senin, 15 Februari 2021 – 20:51 WIB
"Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," pungkas Aziz.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/12/2020) lalu.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat ini, Habib Rizieq mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: