Ssst... Karaoke dan Spa Masih Buka
Selasa, 19 Mei 2020 – 03:03 WIB
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, Pemkot diharapkan jangan main-main dan menutup mata atas kejadian tersebut.
“Kasus pelanggaran serupa selalu terjadi setiap bulan suci Ramadan. Makanya pengusaha industri hiburan yang terbukti nakal harus diganjar sanksi tegas dihentikan izin operasionalnya,” ujarnya.
Rojak mengaku sudah berkoordinasi dengan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany agar segera menindak secara tegas kepada pengusaha Karaoke Matador yang masih beroperasi.
“Ini melanggar aturan surat imbauan Ramadan dan aturan PSBB,” katanya. (asp/rbnn/radarbanten)