Ssst... Ada Puluhan TKA di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kamis, 05 Desember 2019 – 23:54 WIB
Menurutnya, sejauh ini retribusi yang diperoleh dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) mencapai Rp 901.945.400. Raihan itu berpotensi bertambah mengingat masih ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum membayar retribusinya.
”Kalau sebelumnya gak masuk kas daerah karena belum ada Perdanya. Baru tahun ini ada, alhamdulillah sudah Rp 900 juta,” pungkasnya. (mg3/ziz)