Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini

Kamis, 07 Maret 2024 – 21:26 WIB
Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini - JPNN.COM
Penyidik Kejari Rejang Lebong memperlihatkan uang titipan dari tersangka HR yang diserahkan oleh keluarga tersangka, baru-baru ini. ANTARA/HO-Kejari Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Satu dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada 2020 menitipkan uang pengganti sebesar Rp 300 juta dari total kerugian negara Rp 1,6 miliar.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Albert S, pengembalian kerugian negara itu dilakukan tersangka HR beberapa hari lalu.

"Uang titipan ini sudah kami setorkan ke rekening titipan Kejari Rejang Lebong di Bank BRI Cabang Curup," kata Albert S, di Curup, Kamis (7/3).

Dia menjelaskan bahwa jaksa penyidik telah menahan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong menelan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar.

Uang titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HR diserahkan oleh pihak keluarga tersangka dan perwakilan Bank BRI Cabang Curup.

Tersangka korupsi berinisial HR sebelumnya menjabat sebagai PPK Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020.

"Uang titipan ini diserahkan oleh istri tersangka, nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan bukan tidak mungkin menjadi unsur meringankan perbuatan terdakwa saat persidangan nanti," tuturnya.

Tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus itu, ialah SR dengan jumlah uang Rp 4.527.272,73.

Seorang tersangka korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Bengkulu berinisial HR kembalikan uang kerugian negara sebanyak ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close