Ssst..Kata Nazar, Anggota BPK Ini Ikut Kecipratan Saham
jpnn.com - JAKARTA - Nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi, terseret dalam persidangan perkara pencucian uang terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/1). Achsanul yang juga mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR, itu disebut-sebut Nazaruddin mendapatkan jatah saham Bank Mandiri.
Sebelumnya, Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan berita acara pemeriksaan nomor 33 milik saksi mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo.
"Anda ditanya, tahun 2010, Mandiri Sekuritas pernah memberikan pendataan jatah dalam rangka right issue kepada Nazar dan Achsanul Kosasih dari Fraksi Demokrat," kata Hakim.
Lalu, "Jawabannya, pada 2010-2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Qosasi saya lupa apakah dapat penjatahan. Ini bagaimana?" tanya Hakim Ibnu.
Harry pun menjawab benar bahwa alokasi saham kepada Nazar Rp 50 miliar. "Tapi (saham) Achsanul saya lupa," jawab Harry.
Di hadapan majelis hakim, Nazar juga bertanya kepada Harry apakah benar ada penerimaan sajam untuk Achsanul dan Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Yang saham (Bank) Mandiri itu kan bapak bagi-bagi, buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat, Fraksi Demokrat dapat. Kan tanpa ada nyetor uang?" ungkap Nazar saat mencecar Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).
Harry pun menjawab, merujuk pada dokumen internal memang ada saham untuk Achsanul. Namun, ia mengklaim lupa berapa nilai saham yang diberikan kepada Achsanul.