Ssstt... Tim Yustisi Terus Incar Pembuang Sampah Sembarangan
Selasa, 31 Mei 2016 – 10:50 WIB
"Itu di luar tanggung jawab kami, harusnya masyarakat langsung membuang ke TPA," terang dia.
Sampah sisa-sisa bahan atau renovasi bangunan rumah harus diantar langsung ke TPA, masyarakat cukup membayar Rp 25 ribu untuk satu tonnya.
Jika Tim Yustisi melihat masyarakat membuang sisa hasil bangunan rumah di jalan atau TPS akan langsung ditindak.
"Langsung kami sanksi, mereka akan dikenakan Rp 2,5 juta untuk kasus ini," sebutnya. Kedepan, pihaknya juga akan mobile ke seluruh kalangan, untuk menyosialisasikan Perda Sampah ini. (cr17/ray/jpnn)