Ssttt... Ada Nama Pak Luhut di Kasus Suap Pajak
Senin, 13 Maret 2017 – 22:57 WIB
"Saat itu, semua pengusaha Jepang datang ke saya, bilang terima kasih," ujar Haniv.
Dalam perkara ini, Haniv diduga berkepentingan dalam pembatalan tagihan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Haniv diduga memerintahkan Kepala KPP PMA VI Johny Sirait untuk membatalkan PKP PT EKP.
Namun, dalam kesaksiannya Haniv menjelaskan bahwa surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar dan pencabutan PKP terhadap PT Eka Prima dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur yang benar.(put/jpg)