Ssttt... Akom Difitnah Terima Rp 100 M demi Tax Amnesty
Menurutnya, langkah mengalihkan pembahasan PNM dari Komisi VI ke Komisi XI DPR justru demi kebaikan. Akom mengaku tak punya maksud lain.
"Saya sudah sampaikan secara hukum tidak boleh benjol, tidak boleh lonjong. Tapi agenda aksi korporasi juga tidak boleh terhambat," katanya.
Lebih lanjut Akom menegaskan, BUMN bukan hanya menjadi kewenangan Komisi VI DPR. Menurutnya, mengacu pada UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara dan UU BUMN maka privatisasi perusahaan pelat merah harus melibatkan Komisi XI DPR.
"Saya bukan memindahkan mitra komisi sebagaimana dituduhkan Komisi VI DPR. Atas perintah Undang-undang saya meluruskan. Saya sampai ke mana pun akan mempertanyakan ini," kata dia.
Karenanya dia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kabar-kabar tentang dugaan suap di balik pembahasan RUU Tax Amnesty. "Kita sangat percaya kepada KPK soal ini," katanya.(boy/jpnn)