Ssttt... Inilah Skenario KPK untuk Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Nama Setya Novanto ikut muncul dalam surat dakwaan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai pihak yang ikut bersama-sama menyelewengkan proyek negara berbiaya Rp 5,9 triliun itu. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 itu disebut bersama-sama terdakwa Irman dan Sugiharto mengatur patgulipat proyek e-KTP.
Bahkan dalam persidangan atas Irman dan Sugiharto terungkap tentang kedekatan Novanto dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto pun tak hanya menyeret Novanto, tapi juga Andi Narogong dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.
Namun, muncul suara-suara sumbang tentang keberanian dan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret ketua umum Golkar itu sebagai pesakitan. Meski nama Setnov sudah ikut disebut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP bersama dua terdakwa, namun statusnya masih saksi.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, publik tak perlu ragu pada keseriusan institusinya mengusut kasus e-KTP hingga tuntas. Pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal itu menegaskan, sejak awal KPK sudah sepakat menaikkan kasus e-KTP ke tingkat penyidikan.
"Jadi, tidak ada keraguan. Apa pun yang terjadi, kalau masalah di luar proses hukum kami tidak akan menghiraukan itu," ungkap Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu menambahkan, proses hukum tetap akan berjalan apa adanya. "Kalau memang alat bukti itu ada, dia akan tetap jadi tersangka," tegas Basaria.
Hanya saja, Basaria memastikan proses penetapan tersangka tentu butuh waktu. Salah satunya menunggu proses persidangan atas Irman dan Sugiharto.
"Penyidik masih kerja keras untuk lakukan telaah dan temukan bukti bukti petunjuk lainnya," ujar Basaria.