Ssttt... Ketua KPK Keluarkan SP2 untuk Novel Baswedan
Senin, 27 Maret 2017 – 16:22 WIB
Akibatnya, Novel dianggap melakukan pelanggaran sedang karena menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.(cr2/JPG)