Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssttt, @Onenk_Lemot Ketahuan Jajakan Layanan Seks Menyimpang

Senin, 14 Mei 2018 – 22:55 WIB
Ssttt, @Onenk_Lemot Ketahuan Jajakan Layanan Seks Menyimpang - JPNN.COM
Akun @Onenk_Lemot di Twitter yang menawarkan layanan seksual. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kejahatan prostitusi secara online atau dalam jaringan (daring) yang menawarkan layanan seksual tak lazim. Jasa yang ditawarkan adalah layanan seksual dengan fantasi kekerasan atau yang dikenal dengan istilah bondage, domination, sadism dan masochim (BDSM).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, pelaku merupakan wanita berinisial NYM (31) yang sudah memiliki anak. Pelaku juga menjadi pekerja seksual selama dua tahun belakangan ini.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pornografi dan prostitusi online melalui media sosial Twitter," kata Dani di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Menurut Dani, pelaku menggunakan akun @Onenk_Lemot di Twitter. Pelaku kerap melayani para pelanggannya di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

"Rata-rata dibayar Rp1,3 juta (sekali main). Itu juga ada Rp 800 ribu untuk seksual biasa," kata Dani.

NYM saat melayani pelanggan rela untuk disiksa oleh pria yang mengalami orientasi seksual yang menyimpang. Bahkan, pelaku rela diikat dengan rantai anjing demi memuaskan hasrat pelanggan.

Namun, NYM juga bisa menjadi sosok dominan saat melayani pelanggannya. Dia juga menyiksa pelanggan yang mengalami kelainan seksual.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain lima buah kondom merek Fiesta dan Sagami, satu buah gunting berwarna hitam, satu buah kartu ATM BCA, satu buah rantai anjing, serta satu buah penggaris ukuran 30 sentimeter berwarna hijau. 

Bareskrim Polri mengungkap kejahatan prostitusi secara online atau dalam jaringan (daring) yang menawarkan layanan seksual tak lazim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News