Ssttt...Pengusutan Skandal Pelindo II Pindah Tangan, Intervensi?
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II masih tetap diusut. Namun, kini penanganannya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian.
Sebelumnya, kasus ini digarap Direktorat Tipid Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Lantas mengapa kasus ini dipindahkan dari Dittipeksus ke Dittipikor?
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah pemindahan itu ada intervensi dari pihak luar.
Menurut dia, pemindahan itu dilakukan agar kasus itu bisa lebih fokus dituntaskan. Perpindahan ini katanya hanya masalah administrasi, agar fokus pada bidang korupsi.
"Semua yang diproses korupsi (terkait Pelindo II), sebagian termasuk korupsi mobile crane diserahkan kepada penyidik Tipidkor," ujar Buwas, Senin (7/9).
Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya dibongkar Dittipideksus Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Dittipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Dia diduga mengajukan dan menandatangani pengadaan, di delapan pelabuhan yakni, Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.
Juru bicara Dittipikor Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan memang sudah ada pembicaraan soal penanganan mobile crane antara penyidik Dittipikor dan Dittipideksus.