Stabilkan Harga Beras, Kewenangan Bulog Diperluas
Jumat, 05 Februari 2010 – 17:32 WIB
"Dengan kata lain, Bulog harus lebih siap untuk meningkatkan pengadaan stok beras hingga musim panen tiba," lanjut Mendag, yang tidak menerangkan secara detail mengenai kewenangan lebih luas untuk Bulog tersebut.
Sementara itu, disinggung mengenai mekanisme operasi pasar (OP), Mendag mengatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengajukan OP, jika harga beras sudah mengalami peningkatan harga sebesar 15 persen. Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah pernah mematok bahwa OP dapat dilakukan, jika harga beras meningkat hingga 25 persen dari harga rata-rata per bulannya.