Staf DPP Partai Demokrat Datangi KPK, Serahkan Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi
Kamis, 25 Mei 2023 – 14:04 WIB
Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.
Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Di sisi lain, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar. (Tan/JPNN)