Staf Katering Cabuli Anak SMP
Kamis, 02 Oktober 2014 – 23:17 WIB
Sejak dipergoki di kamar Bunga itu, Triadi menghilang. Dia tidak pernah lagi masuk kerja. Namun, dia juga tidak pulang ke rumahnya di Blitar. ''Setelah peristiwa itu, saya tinggal berpindah-pindah dengan menumpang di tempat teman,'' ucap Triadi.
Kepada temannya, dia beralasan mencari pekerjaan baru. Karena itu, mereka mau memberi tumpangan. Triadi paling lama menginap di daerah Tambak Sari, Waru, Sidoarjo. Jejaknya terlacak polisi setelah Triadi melakukan kontak dengan Bunga melalui telepon akhir pekan lalu. Dari situ, polisi langsung mencarinya. ''Akhirnya Minggu lalu (28/9) tersangka kami temukan cangkruk di daerah Lingkar Timur, Sidoarjo,'' ungkap Kanitreskrim Polsek Rungkut AKP Ari Priambodo.
Triadi dijerat pasal 81 juncto 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fim/c15/ib)