Staf Kelurahan Kedapatan Bawa Shabu
Dua Tersangka Lainnya Berstatus Ibu RTRabu, 12 September 2012 – 05:29 WIB
Lelaki berinisial DW, rupanya bekerja sebagai staf kantor lurah di Kemaraya sedangkan LS berstatus sebagai ibu rumah tangga. Polisi berhasil menemukan dua paket shabu kecil yang tidak lain sisa pakai dua tersangka itu. Kasubdit I DitNarkoba Polda Sultra Kompol Pambudi mengatakan proses penangkapan semula hanya kepada NR karena itu sudah diketahui. Sementara dua tersangka yang kini masih dalam proses pemeriksaan dan tes urine, hasil tambahan penyelidikan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan para tersangka dan saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan urine kepada tiga orang tersebut," katanya, kemarin. Tiga orang tersebut kata Pambudi akan mendekam dijeruji besi selama lima tahun karena melanggar beberapa pasal diantaranya yaitu 132, 114, 112 tentang kepemilikan shabu-shabu. Untuk diketahui polisi masih melakukan pendalaman penyidikan karena menurut para tersangka mereka hanya menjadi korban dalam penangkapan ini. (ano)