Staf Khusus Menteri Kongkalikong
Pelaku Kader Parpol, Atur Proyek KementerianSelasa, 13 November 2012 – 06:25 WIB
"Ketika anggaran tersebut dibahas di DPR, maka akan diamankan oleh oknum anggota DPR dari fraksi partai tersebut," katanya.
Peran kader partai tersebut juga ada dalam penerbitan izin atau rekomendasi. Hal itu memungkinkan terjadinya jual beli surat izin atau surat rekomendasi. "Peran partai di kementerian yang sedemikian itu berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Dipo.
Aduan mark-up atau kongkalikong yang masuk ke presiden dan ditembuskan ke Seskab itu tidak hanya dilakukan kader parpol. Namun, juga staf khusus menteri yang bukan kader partai. Yakni, penggelembungan anggaran antara staf khusus menteri dan calon rekanan pelaksana proyek.