Staf Khusus Tito Karnavian Bantah Lomba Inovasi Daerah Hanya Pemborosan Anggaran
Masing-masing pemenang memperoleh hadiah DID sebesar Rp 3 miliar, Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar, sehingga totalnya sebesar Rp168 miliar.
"Hadiah ini diberikan dalam rangka memulihkan perekonomian daerah yang terdampak COVID-19. Ini merupakan DID tambahan bagi daerah dan merupakan pelengkap dari DID reguler yang sudah berjalan saat ini," ucapnya.
Kastorius lebih lanjut mengatakan, sumber dana hadiah adalah DID yang setiap tahun disiapkan kementerian keuangan sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, ada atau tidak ada lomba, DID tetap ada, yang disalurkan kepada daerah.
"Tahun ini mendagri melihat dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID untuk penanganan COVID-19. Pak menteri berpendapat, kurva penularan COVID-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik," katanya.
Kastorius juga menegaskan, hadiah bukan berasal dari kemendagri. Selain itu, juga bukan ditujukan bagi gubernur, bupati atau wali kota pemenang, tetapi masuk ke dalam APBD.
Dana digunakan untuk kepentingan daerah dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK.
"Sebagian warganet menganggap uang hadiah dikantongi pemenang untuk milik pribadi. Ini salah. Ada juga warganet menganggap sumber pembiayaan lomba anggaran baru APBN. Itu juga kurang tepat," katanya.