Stafsus Menag Yaqut Mengkritik BNPT Soal Pesantren Terafiliasi Gerakan Terorisme
Kamis, 03 Februari 2022 – 23:46 WIB
“Jadi, misalnya sebuah lembaga yang menyebut dirinya pesantren, tetapi ternyata tidak ada kajian kitab kuning, maka tidak terpenuhi rukunnya. Itu tidak bisa disebut pesantren,” terang Waryono.
Selain itu, lanjutnya pesantren juga mensyaratkan pengakuan terhadap Pancasila dan NKRI. Kalau ini tidak punya, jelas tidak bisa disebut pesantren.(esy/jpnn)