Stafsus Menhub: Kasus Harian Covid-19 Meningkat 93 Persen Setelah Mudik Lebaran 2020
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran Idulfitri pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Terkait hal itu, jurnalis peduli kesehatan masyarakat (JPKM) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat agar tidak mudik dan menggunakan alat komunukasi untuk bisa bersilahturahmi dengan sanak saudara di kampung.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wihana Kirana Jaya mengatakan larangan mudik bertujuan mencegah penambahan kasus baru Covid-19.
Menurut dia, kasus Covid-19 biasanya naik tajam selepas liburan tertentu.
Contohnya, selama Lebaran 2020, kasus harian melonjak 93%, sedangkan kematian mingguan naik 66%.
Meski begitu, Wihana menuturkan, pemerintah menyadari mudik adalah ritual sosial di Indonesia. Mudik sudah menjadi mindset masyarakat Indonesia dari tahun ke tahu
“Karena ritual mudik tetap bisa dijalankan secara virtual, tanpa tatap muka, dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19," ujar Wihana saat Webinar Mudik Sehat melalui video virtual, Jumat (30/4).