Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
Selasa, 19 Oktober 2010 – 02:42 WIB
"Untuk akreditasi A dan B masuk kategori mandiri dan akreditasi B dan C masuk kategori standar. Khusus akreditasi B, yang masuk kategori mandiri adalah yang hampir sepenuhnya memenuhi atau mendekati standar pendidikan nasional," jelas Mungin.
Dengan begitu, lanjut Mungin, penetapan standar kelulusan bukan lagi kewenangan BSNP sepenuhnya. Saat ini, standar kelulusan unas untuk SMP dan SMA masih ditentukan oleh BSNP, yaitu mencapai 5,5 per mata pelajaran yang diujikan. Tapi, tahun depan, BSNP hanya menentukan standar kelulusan bagi sekolah mandiri atau yang sudah memenuhi standar pendidikan nasional.
"Provinsi bisa menentukan standar kelulusan berapapun. Misalnya nilai 3 atau 4. Namun, jika ada siswa yang mendapat nilai 7, maka bobotnya sama dengan standar kelulusan tersebut," urai Mungin.