Status dan Masa Jabatan, DPR Belum Kompak
Senin, 30 Agustus 2010 – 04:11 WIB
Menurut dia, dengan menjabat empat tahun, pimpinan KPK yang baru memiliki cukup waktu untuk membenahi mekanisme kinerja internal KPK. "Termasuk, pilihan prioritas yang akan diambil," kata wakil ketua MPR tersebut. Selain itu, kerja keras panitia seleksi (pansel) selama hampir tiga bulan dengan biaya yang tidak sedikit tidak terlalu sia-sia.
Lukman juga menambahkan, DPR wajib memilih salah satu nama yang disodorkan pemerintah. Tak ada satu pun pasal di UU KPK yang bisa menjadi dasar bagi DPR untuk menolaknya. Apalagi, imbuh Lukman, kedua calon sama-sama baik. Setiap calon memiliki integritas, komitmen, kemampuan, dan jam terbang yang tinggi. "Jadi, siapa pun yang terpilih, kinerja KPK akan lebih baik," tegasnya.