Status dan Masa Jabatan, DPR Belum Kompak
Senin, 30 Agustus 2010 – 04:11 WIB
Menurut dia, ini masalah hukum dan tidak berhubungan dengan efisiensi. Kalau memang pendekatannya efisiensi, bisa sekalian diganti semuanya. "Tapi, kalau ada yang dilantik pada 2011, nanti 2014 ada lagi, maka tidak ada lagi kesinambungan. Ini berbahaya bagi KPK," tegas Tjatur.
Mengenai status calon terpilih, PAN berpendirian harus dilakukan kocok ulang. Jadi, calon yang terpilih tidak otomatis menjadi ketua KPK. "Yang diganti pimpinan, bukan ketua," katanya.
Anggota Komisi III Topane Gayus Lumbuun (FPDIP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar) sependapat dengan FPAN, baik soal masa jabatan maupun status calon terpilih. Menurut Gayus, pasal 34 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun berlaku dalam keadaan normal. Itu berbeda dengan pemilihan kali ini yang hanya untuk mengisi kekosongan.