Status Darurat COVID-19 Diperpanjang, Hampir Bisa Dipastikan Kompetisi 2020 Dihentikan
Sabtu, 30 Mei 2020 – 21:47 WIB
"Percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional," kata Doni dalam surat edarannya. (dkk/jpnn)