Status Khusus Batam Digugat ke MK
Kamis, 21 Maret 2013 – 17:31 WIB
Aturan lain tentang FTZ yang digugat Ta'in adalah keberadaan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ (BP Batam). "BP Batam yang dulunya Otorita ini makluk apa? Apakah bagian institusi Pemko, institusi Pemprov Kepri, atau pusat?" sambungnya. Menurutnya, dualisme organ pemerintahan di Batam itu jelas emnyalahi pasal 18 UUD 1945.
Selain itu Ta'in juga mempersoalkan posisi UU FTZ terhadap pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Sebab, UU FTZ membuat lahan di Batam yang dikuasai BP Batam tidak dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
"Asas keadilan, demokrasi ekonomi, pembangunan berawasan lingkungan dan menjaga kesatuan ekonomi nasional juga tidak terjadi dengan FTZ Batam. Ini kan menyalahi pasal 33 ayat (4) UUD 1945," lanjutnya.