Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Status Putusan MK Bikin KPU Kerja Semaunya

Senin, 13 Mei 2013 – 21:45 WIB
Status Putusan MK Bikin KPU Kerja Semaunya - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai sejumlah ketentuan yang mengatur setiap sengketa Pemilu dan Pilkada diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja ala kadarnya. Menurutnya, ketentuan itu mendorong KPU bekerja seenaknya karena apapun hasilnya akan digugat ke MK.

Nelson mengungkapkan, dalam sebuah Pemilu atau Pilkada, KPU justru berada pada posisi paling aman. Terlebih lagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Konsekuensinya, KPU akan bekerja secara sederhana tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Nelson di gedung DPR RI Jakarta, Senin (13/5).

Padahal, lanjutnya, Pemilu dan Pilkada adalah cara mengganti penguasa di tingkat nasional maupun daerah secara sah. "Mestinya, KPU juga berkewajiban untuk mendorong Pemilu yang cerdas agar demokrasi itu berkualitas," tegasnya.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai sejumlah ketentuan yang mengatur setiap sengketa Pemilu dan Pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close