Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Status Terkini Ibu Kota DKI Jakarta

Jumat, 20 Maret 2020 – 22:08 WIB
Status Terkini Ibu Kota DKI Jakarta - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kepres ini berlaku pada Jumat (20/3).

Terdapat empat poin keputusan yang tertulis dalam surat Kepgub itu. Pertama menetapkan status di DKI Jakarta itu.

"Pertama, Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020," bunyi petikan surat tersebut.

Kedua, perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan, dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.

"Tiga, biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Empat, keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan. (tan/jpnn)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Kepgub Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona (COVID-19).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News