Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Status Tersangka untuk Imam Nahrawi Bukan Baru Kemarin

Kamis, 19 September 2019 – 22:11 WIB
Status Tersangka untuk Imam Nahrawi Bukan Baru Kemarin - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah dilakukan beberapa pekan lalu. Menurutnya, KPK sudah mengirimkan surat penetapan tersangka untuk Nahrawi jauh-jauh hari sebelumnya.

Pernyataan Syarief untuk merespons Nahrawi yang baru tahu statusnya sebagai tersangka, Rabu (18/9). “Saya ingin mengklarifikasi dari pernyataan bahwa dia (Nahrawi) baru mengetahui kemarin,” ujar Syarif di KPK, Kamis (19/9).

Lebih lanjut Syarif memastikan surat pemberitahuan untuk Nahrawi pun sudah diterima oleh mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. “Beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," ucap Syarif.

Lantas, kapan KPK akan memeriksa Nahrawi sebagai tersangka? Syarif menegaskan, penyidik KPK pasti sudah menetapkan jadwalnya.

"Saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi, karena beliau sudah dipanggil beberapa kali tidak datang," kata dia.

Selain itu, Syarif juga menepis anggapan yang menyebut langkah KPK menjerat Nahrawi sebagai tersangka karena motif politik. Menurutnya, status tersangka untuk Nahrawi tak ada kaitannya dengan polemik soal revisi UU KPK ataupun terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah itu untuk periode 2019-2023.

"Tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut kemarin," tegas dia.(tan/jpnn)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan Imam Nahrawi telah menerima surat pemberitahuan status tersangka beberapa pekan lalu.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close