Stimulus Omnibus Law: Pajak Penghasilan Turun 5 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, langkah pemerintah menghadirkan Omnibus Law Perpajakan bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sisi perpajakan dan membuka ruang investasi yang lebih besar.
Suryo mengatakan hal itu pada diskusi seri kesembilan RUU Omnibus Law yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI), di Jakarta, Kamis (5/3). Diskusi mengangkat topik 'Perpajakan'.
"Tujuan RUU Omnibus Law Perpajakan untuk memperkuat ekonomi. Harus diakui dalam dua tahun terakhir terjadi perlambatan ekonomi. Untuk itu, dibutuhkan stimulus untuk membuat roda ekonomi bergerak stabil," ujar Suryo dalam pesan elektronik yang diterima Jumat (6/3).
Stimulus yang dimaksud antara lain, penurunan besaran pajak, rasionalisasi keterlambatan pembayaran pajak, terobosan penerimaan pajak baru serta pemberian insentif.
Suryo kemudian mencontohkan hal yang coba diatur dalam omnibus law perpajakan. Antara lain, pajak penghasilan akan turun 5 persen, dari 25 persen menjadi 20 persen hingga 2023 mendatang.
Hal lain, WNA dengan keahlian khusus yang bekerja di Indonesia akan dikenai pajak untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Selain itu, pajak akan dikenakan untuk transaksi digital.
Dalam diskusi kali ini hadir narasumber lain, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC). Darussalam dalam persentasenya menyatakan, dibutuhkan sebuah dorongan menghadapi situasi ekonomi yang melambat. Tujuannya, untuk menjaga jangan sampai pertumbuhan ekonomi stagnan.
"Salah satunya melalui RUU Omnibus Law, baik Cipta Kerja maupun Perpajakan. Dalam RUU Omnibus Law Perpajakan akan diatur tren penurunan tarif, pemberian insentif, serta memperluas basis pajak," ucapnya.