Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

STNK tak Diperpanjang, Data Kendaraan Bermotor Dihapus

Minggu, 21 Juli 2019 – 00:18 WIB
STNK tak Diperpanjang, Data Kendaraan Bermotor Dihapus - JPNN.COM
Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jalan RTA Milono Km 6 Palangka Raya, Jumat (20/10). Foto: Denar/ Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor bila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahun STNK habis.

Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan, rencana penerapan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan rencana penerapan aturan itu, pihaknya menyambut baik karena akan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Pengesahan tahunan itu, adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. Kemudian, setelah empat kali pengesahan, maka STNK harus diganti, atau yang kerap disebut dengan perpanjangan STNK. Kalau STNK-nya sudah lima tahun, kemudian tidak diperpanjang dan pajak tahunannya juga tidak dibayar selama dua tahun, maka data kendaraan itu dihapus," katanya.

Jika data kendaraan itu sudah dihapus, lanjut Indra, maka status kendaraan itu akan menjadi tidak sah. Atau bisa juga disebut kendaraan bodong. Dengan status kendaraan tidak sah tersebut, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat pemilik kendaraan tersebut.

BACA JUGA: YLKI Soroti Sistem IT Bank Mandiri yang Rapuh

"Kalau status kendaraannya tidak sah, tentu tidak bisa dijual. Ataupun kalau dikendarai sendiri, statusnya bodong. Kalau bodong, tentunya sama saja dengan kendaraan curian yang data-datanya tidak ada," sebutnya.

Setelah data kendaraan bermotor tersebut dihapus, demikian Indra, maka data tersebut tidak bisa dikembalikan lagi. Atau selamanya kendaraan tersebut akan berstatus ilegal. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melakukan kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Jika STNK tidak diperpanjang dan tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, maka data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh pihak kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close