Stop Setor Upah Pungut ke Depdagri!
Rabu, 11 November 2009 – 19:54 WIB
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait penggunaan upah pungut yang lebih juga dikenal dengan nama Dana Penunjang Pembinaan. "Kita tidak mau lagi pakai aturan yang tidak jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, Gamawan sudah meminta para kepala daerah untuk tidak lagi menerima Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut). Alasan Gamawan, lebih baik tidak menerima lagi daripada bermasalah di kemudian hari. Hal itu dikatakan Gamawan kepada wartawan, usai menyerahkan bukti setoran upah pungut kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Depdagri, Selasa (10/11). Gamawan menyatakan, dirinya telah menutup rekening khusus yang biasa digunaan untuk menerima upah pungut dari daerah. Sisa saldonya sebesar Rp 95 miliar sudah disetorkan ke Departemen Keuangan.