Strategi Bea Cukai Malang Menekan Peredaran Rokok Ilegal
KIHT merupakan kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri tembakau yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah.
“Pembentukan KIHT juga ditujukan untuk lebih mendukung, mengembangkan dan meningkatkan, daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau,” sebut Tri.
Bea Cukai Malang juga kerap mengadakan sosialisasi secara tatap muka dengan mengundang masyarakat, seperti yang digelar di Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kecamatan Kalipare.
Tri menjelaskan semua kegiatan tersebut sebagai upaya preventif yang dilakukan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, juga untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa DBHCHT berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau.
Terhadap DBHCHT, Bea Cukai memiliki wewenang untuk memonitoring dan mengevaluasi penggunaan dan pemanfaatannya oleh pemerintah daerah.
Hasil capaian kinerja yang diperoleh Kota Malang di semester pertama mendapatkan poin yang cukup kecil dibandingkan dengan Pemda lainnya yang ada di wilayah Malang Raya.
Menurut pengakuan dari beberapa organisasi perangkat daerah, hal tersebut terjadi karena kondisi pandemi hingga pemberlakuan PPKM di Kota Malang yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya beberapa program kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.