Strategi BIN untuk Dorong Percepatan Vaksinasi Booster di Yogyakarta
Selasa, 12 April 2022 – 19:27 WIB
Adi menuturkan untuk persyaratan masyarakat yang akan divaksin yakni dengan membawa salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK), membawa sertifikat vaksin/kartu vaksin untuk dosis dua, membawa formulir skrining kesehatan, mendaftar di link.
“Kalau sudah pernah terpapar Covid-19 jarak tiga bulan bagi gejala berat sedangkan satu bulan bagi gejala ringan dan telah dinyatakan negatif,” paparnya.
Sementara untuk syarat booster yakni berjarak dengan vaksin dosis dua minimum tiga bulan, membawa salinan KTP atau KK, membawa sertifikat vaksin atau kartu vaksin, membawa formulir screening kesehatan. (cuy/jpnn)