Strategi Pemerintah Dongkrak Peringkat Kemudahan Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masih menempati posisi ke-91 dalam peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) pada tahun lalu.
Presiden Joko Widodo menargetkan memperbaiki peringkat Indonesia ke posisi ke-40 tahun depan.
Perbaikan peringkat terjadi setelah pada tahun lalu pemerintah membenahi sejumlah aturan pokok seperti peraturan presiden dan peraturan pemerintah.
”Tahun ini kami akan lebih fokus ke (perbaikan) peraturan-peraturan teknis,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Selasa (21/3).
Sejak Desember lalu, pemerintah telah memperbaiki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga nonkementerian serta pemerintah daerah.
Saat ini, fokus pemerintah adalah perbaikan indikator pada enam bidang yang masih memiliki ranking di atas seratus.
Yakni, memulai usaha (starting a business) yang masih berada di peringkat ke-151 dan izin konstruksi (116).