Strategi PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Cegah Korupsi
jpnn.com, KARIMUN - Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menggelar acara ceramah pencegahan korupsi dan penguatan integritas pegawai dengan mengundang narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Bidang Investigasi.
Acara itu digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau pada 25 Juni 2019 lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan, acara itu mengandung makna yang penting.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Serangkaian Penindakan di wilayah Indonsia
“Selain untuk ajang silaturahmi, acara ini juga merupakan ajang penguatan kepada kita semua, memberikan keyakinan kepada kita semua dalam proses yang berjalan untuk terus jadi semakin baik dan terus melakukan koreksi terkait hal-hal yang perlu kita koreksi,” kata dia.
Para pembicara dalam acara ini membahas jenis-jenis tipikor (tindak pidana korupsi) yang tercantum dalam UU No.31/1999 Jo.UU No.20/2001 terkait Korupsi yang dirumuskan dalam tiga puluh jenis tipikor dan dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar.
Yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Kita sadari bersama, daerah ini merupakan daerah yang rawan suap menyuap dan gratifikasi. Saya harap tidak ada lagi dari rekan-rekan ASN sekalian yang terlibat dalam kasus tersebut,” pesan salah seorang narasumber dari KPK.