Stres dan Tertekan, Dinar Candy Mengaku Belum Makan dari Kemarin
Selasa, 10 Agustus 2021 – 05:10 WIB
Akibat perbuatannya, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Baca Juga: