Seperti diketahui, Ditjen EBTKE ini merupakan unit baru di tubuh Kementerian ESDM, yang diresmikan akhir Agustus 2010 lalu. Ditjen ini dibuat untuk mengakomodir pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Pembentukan unit baru tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. (yud/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kementerian ESDM, secara organisasi sudah disetujui